Pengembalian Belanja sebagai transaksi antara pada revaluasi BMN
Gkn Banda Aceh terdapat permasalahan
terkait revaluasi BMN yaitu pada awal Januari 2017 kpknl mengambil saldo simak bmn GKN Banda Aceh. Pada semester 2 baru diketahui ternyata ada
pengembalian belanja di akhir januari 2017. Hal ini menyebabkan perbedaan nilai
koreksi penilaian antara Simak BMN dgn LHIP. Bagaimana treatment terkait kondisi ini?
Ulasan:
Secara umum
pengembalian belanja (modal) akan berdampak penyesuaian nilai aset terkait perolehan maupun pengembangan pada
aset yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar nilai aset mencerminkan nilai perolehan sebenarnya
(realisasi belanja). Pengembalian belanja dapat terjadi untuk belanja periode berjalan maupun belanja yang terjadi pada periode lalu. Pengembalian belanja periode lalu akan mengkoreksi saldo ekuitas dalam laporan perubahan ekuitas sedangkan untuk pengembalian belanja tahun berjalan akan mengkoreksi nilai aset di neraca.
Pengembalian belanja atas BMN terjadi di tahun lalu
Pengembalian belanja tahun lalu biasanya terjadi akibat proses pemeriksaan dari aparat pemeriksa yang kemudian memberikan rekomendasi agar satker melakukan penyesuaian penyajian aset dalam laporan keuangan. Penyesuaian nilai aset dilakukan dengan koreksi
nilai/kuantitas (trn: 204) sesuai dengan jumlah nilai yang dikembalikan. Jurnal yang terbentuk dari aplikasi simak bmn yaitu:
(D) Koreksi nilai aset tetap non revaluasi
(K) Aset tetap - Gedung dan bangunan
(D) Akumulasi Penyusutan Gedung dan bangunan
(K) Koreksi nilai aset tetap non revaluasi
Sementara itu, di sistem keuangan yang telah menerima aliran belanja masuk mencatatkan sebagai penerimaan sbb:
(D) DDEL
(K) Penerimaan kembali belanja modal TAYL
dan selanjutnya, jurnal yang perlu dibentuk untuk mengurangi ekuitas tahun lalu adalah:
(D) Penerimaan kembali belanja modal TAYL
(K) Koreksi nilai aset tetap non revaluasi
Hal yang menarik dari adanya pengembalian belanja kali ini adalah koreksi untuk penyesuaian aset akan berdampak pada nilai BMN yang baru saja dihasilkan dari revaluasi BMN. Revaluasi bmn yang dilakukan secara serentak oleh seluruh kementerian/lembaga ditujukan untuk salah satunya mendapatkan nilai wajar atas suatu aset. Hasil penilaian dari penilai DJKN dituangkan dalam laporan hasil inventarisasi dan penilaian (LHIP) yang ditandatangani oleh pihak satker dan kpknl setempat. Nilai wajar dalam LHIP dituangkan dalam aplikasi simak bmn melalui transaksi koreksi revaluasi. Nilai yang dihasilkan di simak bmn sudah mencerminkan nilai bmn pada saat dilakukan penilaian sebagaimana tertuang dalam BAR IP. Apabila koreksi atas pengembalian belanja tersebut diinput dengan tanggal buku setelah terbit BAR IP maka nilai bmn yang pada saat itu sudah dinyatakan wajar akan terkoreksi kurang senilai pengembalian belanja dan akumulasi penyusutan transaksional akibat koreksi tersebut. Mengingat hal dimaksud, koreksi nilai aset untuk mengakomodir pengembalian belanja modal atas aset yang sudah dinilai wajar tidak perlu lagi dilakukan lagi. Penyesuaian transaksi pengembalian belanja dapat dilakukan melalui koreksi lain lain pada aplikasi saiba.
Sementara itu, apabila koreksi pengembalian belanja dilakukan sebelum adanya transaksi revaluasi, nilai aset akan tersaji sesuai dengan nilai wajar hasil revaluasi. Namun koreksi revaluasi (trn 205) akan menjadi lebih besar karena nilai barang akan dikurangi nilai pengembalian aset terlebih dahulu. Lebih jauh lagi koreksi pada simak bmn (205) berbeda dengan lhip sebagai dokumen sumber revaluasi. Idealnya satker dan kpknl bersepakat untuk melakukan koreksi BAR IP sehingga kedua hal ini (penyajian nilai wajar dan koreksi revaluasi) dapat dijaga.
Comments
Post a Comment